diposkan pada : 14-02-2020 17:31:58 Jual Amunisi ke KKB Papua, Tiga Anggota TNI Dipecat dan Dipenjara

Pengadilan militer diusir dan dihukum tiga anggota angkatan bersenjata Indonesia ke penjara karena membuktikan bahwa mereka telah memasok ribuan peluru amunisi kepada kelompok-kelompok kriminal bersenjata di Papua.

Antara, memimpin sidang di Pengadilan Militer, Letnan Kolonel Idris di Jayapura, Selasa (11/2) siang.

Serda Wahoo Insiavandi diusir dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa Prato Okto PR Maure dan Pratu Elias KS Waromi juga ditembak dan keduanya dijatuhi hukuman 10 tahun dan dua setengah tahun penjara.

Akupuntur panggilan terdekat Bekasi Barat

Hakim Letnan Kolonel Idris mengatakan, Rabu (12/2): "Dia dinyatakan bersalah atas hukum dan diyakinkan karena melakukan kejahatan tanpa hak untuk menyerahkan, membawa, dan menyimpan amunisi."

Penjualan amunisi kepada kelompok-kelompok bersenjata terungkap setelah penangkapan warga sipil di Timika dengan J pertama pada 23 Juli 2019. Dari perkembangannya, Pratu M ditangkap pada 24 Juli 2019 di Timika. Kemudian tim gabungan TNI / Polri menangkap warga sipil lagi dengan inisial, BD, yang membeli dan menjual amunisi di Timika. Dari tangan BD, tim gabungan mendapat 600 putaran 5,56 mm.

Tim gabungan kemudian menggeledah rumah BD dan menemukan 35 putaran 5,56 mm. BD mengklaim bahwa amunisi yang disimpan di rumahnya milik Soldier M. Sedangkan amunisi yang dijual adalah milik Prajurit M dan Prajurit Pribadi.

Distributor Dark Choco kiloan Bekasi Timur

Prajurit O, M Khusus, dan DAT Pribadi sebelumnya bertugas di unit yang sama di Brigif 20 / IJK / 3 Kostrad. Pratt DAT kemudian mengalihkan tugasnya ke Mimika Kodim sebagai Panitera Departemen Administrasi di Kodim 1710 / Mimika. Ketiganya memiliki kedekatan khusus, karena mereka berasal dari wilayah yang sama dan digabung ke dalam unit yang sama

Prato M. ditangkap pada 26 Juli 2019 di Timika, sementara Prato O ditangkap di Dubbo, Provinsi Maluku pada 30 Juli 2019, dan Dato Prato ditangkap di Sorong pada 4 Agustus 2019.

Dalam penelitiannya, PRAT DAT selalu hidup bergerak. PRAT DAT diketahui telah meninggalkan Timika pada 24 Juli 2019 pada malam hari ke Dobo dengan kapal penumpang. Di Dobo, Pratu DAT hidup nomaden, sampai akhirnya dia melarikan diri ke Sorong, Papua Barat.

Setibanya di Sorong, DAT Pratu selalu pindah dari rumah kerabatnya ke rumah kerabat lainnya, sampai ia ditangkap oleh karyawan Kodim Sorong saat ia berkabung di rumah duka salah satu kerabatnya.

Pelarian juga dilakukan oleh Prajurit O dan Prajurit M, sampai keduanya ditangkap, dan mereka saat ini sedang berkumpul selama pemeriksaan di Pomdam Jayapura.